Pariwara DPRD Kukar

Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang Raperda Pembentukan Kecamatan

person access_time 4 years ago
Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang Raperda Pembentukan Kecamatan

Anggota DPRD Kukar Miftahul Jannah. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Studi tentang pemekaran dua kecamatan di Kukar telah dilakukan. Dan hasilnya dua kecamatan layak dimekarkan. Namun agar tak ada kesalahan, studi saja tak cukup.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Rabu, 13 November 2019

kaltimkece.id Tujuh fraksi di DPRD Kukar telah memaparkan pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun  Darat. Termasuk Fraksi Golkar.

Mewakili Fraksi Golkar, Miftahul Jannah membacakan pandangan umum tersebut saat rapat paripurna awal pekan November lalu. Menurut Fraksi Golkar, Desentralisasi sering dinilai sebagai prosedur terbaik untuk mewujudkan pemerintahan demokratis, dimana desentralisasi menjadi prosedur untuk mempertanggungjawabkan sumber kekuasaan dari rakyat. Serta upaya strategis untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mekanisme yang diatur secara legal dan konstitusional tentang cara terbaik dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Fraksi Golkar memaparkan, pemekaran wilayah kecamatan merupakan bagian dari penataan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/distrik, kelurahan, dan desa. Secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Peraturan Pemerintah ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 228 dan 230 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dalam Pasal 3 ayat (2) ditegaskan bahwa Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. “Hal ini tentu saja bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah kecamatan pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan serta mempercepat pelayanan, terbangunnya kehidupan demokrasi, berkembangnya perekonomian dan pengelolaan potensi daerah kecamatan, keamanan dan ketertiban, serta hubungan yang serasi antar wilayah kecamatan,” kata Miftahul Jannah.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa pembentukan Kecamatan Samboja Darat maupun Kecamatan Kota Bangun Darat berangkat dari respon terhadap aspirasi masyarakat  yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balitbangda Kabupaten Kutai Kartanegara dengan melakukan Kajian Studi Kelayakan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan dihasilkan kesimpulan bahwa kedua wilayah kecamatan tersebut telah Memenuhi Syarat untuk dimekarkan.

“Terkait dengan hal tersebut, melalui forum paripurna yang terhormat ini, Fraksi Partai Golkar mengingatkan bahwa kajian dan kesimpulan tersebut tidak semata hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi semata,” kata Miftahul Jannah. Golkar menegaskan tentang perlu adanya kajian yang lebih komprehensif pada seluruh aspek, baik meliputi aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis-nya, termasuk soal penetapan lokasi Ibukota Kecamatan. Hal ini penting, agar tujuan pembentukan kecamatan yang baru tidak kontra produktif dengan substansi yang ingin dicapai. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Pemkab Kukar

Samboja Gelar MTQ Tingkat Kecamatan

access_time1 year ago

Pariwara Mahakam Ulu

Perjuangkan Pemekaran Kecamatan di Mahulu

access_time1 year ago

Pariwara Pemkab Kukar

Perencanaan Dua Kantor Kecamatan Baru di Kukar

access_time1 year ago

Pariwara Mahakam Ulu

Usulkan Pemekaran Kecamatan di Mahulu

access_time1 year ago

Pariwara Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Minta Kecamatan Rutin Gelar MTQ

access_time1 year ago

Tinggalkan Komentar