Pariwara DPRD Kukar

Reses Ahmad Zulfiansyah Sorot Penyebab Banjir

person access_time 4 years ago
Reses Ahmad Zulfiansyah Sorot Penyebab Banjir

Kegiatan reses Ahmad Zulfiansyah di Tenggarong. (istimewa)

Tak hanya ke pelosok. Reses anggota DPRD Kukar juga dilaksanakan di Kota Tenggarong.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Kamis, 24 Oktober 2019

kaltimkece.id Anggota DPRD Kukar Ahmad Zulfiansyah melaksanakan reses di tiga tempat dalam wilayah Dapil I Tenggarong. Ketua Fraksi gabungan PPP-PKS tersebut merasa sangat berterima kasih atas amanah yang telah dipercayakan masyarakat pada dirinya.

"Dengan adanya reses saya bisa silaturahmi dengan konstituen secara langsung dan mengucapkan rasa terima kasih atas amanah yang telah dipercayakan masyarakat pada periode ke kedua ini," kata Ahmad Zulfiansyah dilansir dari situs resmi DPRD Kukar, Kamis, 24 Oktober 2019. Dalam masa reses II masa persidangan I tahun 2019 yang berlangsung selama 5 hari ini, 18 - 22 Oktober 2019, Zulfiansyah memanfaatkan dengan menyerap aspirasi warga di Jalan Naga, Jalan Pesut dan Kelurahan Mangkurawang.

Dari tiga pertemuan itu, aspirasi terbanyak adalah tak berfungsinya saluran parit utama di jalan utama dan pemukiman warga di sepanjang Jalan Pesut dan Jalan Naga dan Kelurahan Rapak Mahang, Tenggarong. Jika musim hujan, maka air kiriman dari Gunung Sentul dan Gunung Menyapa tidak bisa langsung mengalir, air tersumbat pada parit yang dangkal dan gorong-gorong akibat pendangkalan sedimen lumpur dan sampah rumah tangga.

 "Ini salah satu penyebab utama seringnya banjir yang terjadi di Rapak Mahang, Kelurahan Timbau, Tengaraong," ungkapnya. Dengan adanya aspirasi warga, hal ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi dirinya dan anggota DPRD Kukar lainnya khususnya di Dapil I Tenggarong untuk bekerja keras menyelesaikan keluhan warga.

Hasil reses yang didapat menjadi dasar untuk melakukan pekerjaan menjadi skala prioritas dalam pokok-pokok pikiran anggota DPRD nantinya. "Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat adalah agenda rutin setiap tahun dilaksanakan tiga kali masa persidangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD," ucapnya. (*)

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar