Pariwara Kutai Timur

Disnakertrans Kutim Sosialisasi Hak Pekerja

person access_time 5 years ago
Disnakertrans Kutim Sosialisasi Hak Pekerja

Foto : Wahyu (Humas Pemkab Kutim)

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 27 Maret 2019

kaltimkece.id Minimnya penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi latar belakang Disnakertrans Kutai Timur menggelar sosialisasi terkait asuransi kesehatan karyawan. Kepala Disnakertrans Kutim Darius Jiu Dian bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Kaltim lantas melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan tahun 2019 melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Peserta kegiatan ini seluruh perusahaan perkebunan se-Kutim. Dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis, 21 Maret 2019.

Darius Jiu Dian menerangkan kegiatan ini lebih menyasar ke undang-undang ketenagakerjaan tentang BPJS Kesahatan untuk karyawan perkebunan terutama ke perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Informasi yang disampaikan tidak terealisasi sesuai target yang ingin dicapai, mengenai kesejahteraan karyawan khususnya kesehatan," jelasnya.

Sosialisasi ini merangkul perusahaan agar sadar terhadap kesehatan karyawannya, sehingga sesegara mungkin mendaftarkannya ke BPJS kesehatan. Supaya saat karyawan sakit atau kecelakaan kerja dapat tercover dalam asuransi.

"Perusahaan harus sadar aset yang lebih berharga adalah karyawan," ujarnya

Dia berharap kendala-kendala terkait mengapa masih banyak karyawan tidak terjamin asuransi kesehatan dapat diselesaikan setelah pihak perusahaan mengikuti sosialisasi. (pariwara/hms7)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar