PARIWARA

Ratusan Buruh Sawit Kutim Demo Tuntut Hak Normatif

person access_time 5 years ago
Ratusan Buruh Sawit Kutim Demo Tuntut Hak Normatif

Foto: Wak Hedir (Humas Pemkab Kutim)

Ratusan pekerja perkebunan kelapa sawit PT Sabhantara Rawi Sentosa menuntut hak normatif mereka. Bupati Ismunandar berjanji akan meneliti dan menindaklanjuti tuntutan pekerja.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 14 Februari 2019

kaltimkece.id Ratusan pekerja PT Sabhantara Rawi Sentosa, perusahaan perkebunan kelapa sawit gelar unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Kutim, Senin, 11 Februari 2019. Ketidakpastian nasib dan sejumlah keluhan disampaikan. Bupati Kutai Timur Ismunandar mendengarkan langsung keluhan demonstran.

Melalui Satuan Pekerja Nasional, para pekerja mengadukan 16 tuntutan. Yakni, meminta hak-hak normatif karyawan kepada pihak perusahaan, memberikan pola tujuh jam kerja dan hak lembur, tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak, dan tanpa pesangon.

“Memperjelas status karyawan, meminta hak cuti tahunan, uang makan dan dinas bagi supir, memberikan uang pensiun, gaji sesuai UMK Kutim, tak boleh kehilangan upah harian kerja,” kata Koordinator Aksi Protus Donatus Kia.

Selain itu, pekerja juga meminta perlindungan hukum dan kesehatan. Tak ingin perintah kerja seperti pola penjajahan, meminta hak cuti bagi perempuan, memperhatikan pendidikan anak karyawan yang terbengkalai karena unit, jam kerja petugas “loading” buah yang memeras keringat hingga malam hari.

Pekerja tak ingin kerusakan unit saat bekerja dibebankan ke supir. Sikap perusahaan yang melakukan pemotongan upah dengan alasan jaminan kesehatan turut disampaikan sebagai salah satu poin tuntutan. Apalagi karyawan merasa tak pernah menerima kartu jaminan kesehatan yang dijanjikan. Pekerja menuntut kesejahteraan yang baik sesuai dengan pengabdian, hal itu didasari karena saat sakit karyawan harus membayar secara pribadi.

“Kami akan menuntut hak yang menjadi kewajiban perusahaan,” tegas Protus. "Kita akan tetap perjuangkan hak kita sebagai karyawan, kita sudah bekerja dengan baik dan sesuai perintah namun apa yang kita terima tidak sesuai.”

Setelah menyampaikan segala tuntutan tersebut, demonstran berharap Bupati mau membantu nasib pekerja yang tidak diperlakukan dengan adil. Mereka memohon agar Pemkab Kutim melalui instruksi Bupati dapat mempertemukan SPN yang menjadi karyawan PT SRS, Disnaker dan pihak perusahaan. Duduk satu meja untuk mencari solusi.

Bupati Kutim Ismunandar turun langsung menemui demonstran dan berjanji akan menindaklanjuti keluhan para karyawan PT SRS itu.

"Ini harus ada hearing, apa yang sudah disampaikan sudah kita catat, apa yang dituntut sudah kita tampung, persoalan ini akan kita teliti," tegas Ismu.

Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diinstruksikan oleh Bupati untuk segera memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan. Paling tidak dalam minggu ini Disnaker harus sudah mengundang perusahaan dan melakukan mediasi melibatkan karyawan. Membahas persoalan yang terkait Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tersebut.

“Karena dalam hal ini tidak bisa sepihak, semua butuh proses, tuntutan sudah kita terima," ucap Ismunandar. (pariwara/hms15)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar