Terkini

Selamat dari Sungsang, Sang Bayi Terbunuh dengan Tiga Jari Ibunya

person access_time 5 years ago
Selamat dari Sungsang, Sang Bayi Terbunuh dengan Tiga Jari Ibunya

Foto: Giarti Ibnu Lestari (kaltimkece.id)

Belum banyak napas diembuskan sang bayi, ketika ibunya sendiri membunuh dengan ketiga jarinya.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 21 Januari 2019

kaltimkece.id Perempuan berjilbab hitam memasuki ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Senin pagi 21 Januari 2019. Baju oranye dikenakan, tanda statusnya sebagai tahanan Polresta Samarinda. Fd adalah mahasiswi 22 tahun yang sempat menggegerkan Kota Tepian lantaran membunuh buah hatinya pada 9 Januari 2019.

Pagi itu Fd, menjalani rekonstruksi atas perbuatan yang dilakukannya. Satu per satu adegan diperagakan. Mulai dirinya mulai mulas, proses persalinan, membekap buah hatinya, hingga ke rumah sakit. Total ada 26 adegan dia peragakan.

Baca juga:
 

Fd enggan menunjukkan wajah selama rekonstruksi. Penjelasan adegan demi adegan pun suara perempuan asal Penajam Paser Utara tersebut tak begitu terdengar.

Tak seperti proses kelahiran yang dibantu bidan atau dokter, Fd melahirkan dalam posisi setengah meringkuk. Bayi pun terlahir dengan kaki keluar terlebih dahulu, alias sungsang. Setelah menarik keluar anak yang baru dilahirkannya, si bayi tak langsung menangis. Namun, ketika tangisan bayi mulai kencang, Fd menggendongnya dan menutup mulut sang bayi dengan jari telunjuk, tengah, dan manis tangan kirinya. Pada saat itulah si bayi berhenti menangis dan meregang nyawa.

Setelah bayi tak bernapas, Fd membersihkan tubuh anaknya itu dengan air dari kamar mandi. Darah dagingnya itu kemudian dibungkus dengan kain dan dipakaikan topi rajutan. Persis seperti perlakuan terhadap bayi yang masih hidup.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulita Sari mengatakan, dari rekonstruksi tersebut, ada dugaan kelalaian pelaku hingga korban meninggal dunia. Dan pengakuan pembunuhan dilakukan sendiri benar adanya. “Untuk calon ayah si bayi yang sempat dihubungi pelaku, tak ada hubungan dengan kasus ini,” ujarnya.

Korban adalah anak hasil hubungan di luar nikah. Ayah dari bayi malang tersebut diduga seorang polisi berinisial Sh. Posisinya berada di Nunukan, Kalimantan Utara. Praktis, enam saksi dalam kasus tersebut, tidak termasuk kekasih pelaku.

Pasal yang dikenakan untuk Fd adalah Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 359 KUHP. “Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Kekasih Sempat Melamar

Beberapa hari sebelum proses rekonstruksi, kaltimkece.id sempat melakukan wawancara dengan Fd. Perempuan 22 tahun itu bicara mulai awal pertemuan dengan Sh hingga persiapan kelahiran. Kenangan demi kenangan digali sambil berlinang air mata.

Hubungan mahasiswi salah perguruan tinggi swasta Samarinda itu dengan Sh terjalin sejak Februari 2018. Terpisah antara Nunukan dan Samarinda, sepasang kekasih memupus rindu lewat fasilitas panggilan video.

Sebulan setelah berkenalan lewat media sosial, atau sekitar Maret 2018, Sh menyambangi mendapat tugas ke Samarinda. Di sela-sela kesempatan itulah ia menemui sang gebetan. Sh kembali ke Samarinda antara akhir April hingga Mei 2018. Dari pengakuan kepada calon sarjana pendidikan itu, keberadaan Sh di ibu kota Kaltim membuat hubungan keduanya makin intens. Maka pada Mei 2018, Sh dan Fd melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Adegan dewasa terjadi di indekos lama Fd di Jalan Pramuka 8, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Untuk diketahui, pelaku baru menempati indekos di Jalan Pramuka 6, Gunung Lingai Samarinda baru sekitar dua bulan. “Hanya satu kali itu kami berhubungan, dan saya langsung mengandung,” ujarnya.

Mendengar sang pujaan hati mengandung buah cinta mereka, Sh siap bertanggung jawab. “Beberapa bulan setelahnya dia menemui ayah saya untuk melamar,” ceritanya.

Tak dijelaskan pertemuan Sh dan ayah Fd di mana. Hanya, lamaran si polisi diminta ditunda. Ayah Fd menyebut, sebaiknya anaknya menyelesaikan pendidikan sebelum melaksanakan pernikahan.

Keduanya sepakat tetap mempertahankan si jabang bayi. Bahkan, perlengkapan bayi sudah dibeli beberapa bulan sebelum kelahiran. Klinik yang ingin dijadikan tempat persalinan pun sudah dicek. “Ada di daerah Sempaja,” ujarnya.

Fd mengaku proses mengandung tak begitu berat. Dia bahkan beraktivitas seperti biasa. Selama kehamilan dia juga sempat praktik kerja lapangan atau PKL. Perutnya hanya ditutupi dengan pakaian terusan. “Enggak ada curiga,” ujarnya.

Sampailah pada hari kelahiran. Mulas menyerang Fd. Tas tempat perlengkapan bayi sudah rapi jali. Namun begitu siap ke klinik, Fd tiba-tiba lemas. Ketubannya pecah. Melihat itu Fd segera baring di lantai. Setelah berbaring, pendarahan terjadi. “Saat mengejan saya merasakan ada yang keluar, ternyata kaki, dan proses kelahiran pun selesai,” ujarnya.

Tetap Jadi Saksi

Terkait posisi Sh dalam kasus ini, pengamat hukum pidana Universitas Mulawarman, Unmul, Ivan Zairani Lisi menuturkan, meski lemah, posisi Sh hanya bisa menjadi saksi. “Berbeda hal apabila dalam saat membekap korban, si ayah bayi ikut membantu,” ujarnya.

Bila terbukti ikut membantu maka akan dikenakan turut serta membantu kejahatan sebagaimana diatur pasal 55 KUHP. Namun, dari kronologi sang ayah baru mengetahui bayinya meninggal karena dibekap si ibu setelah pembunuhan berlangsung. Itu pun lewat chatting.

Posisinya menjadi lemah sebagai saksi. Di mata hokum, predikat saksi adalah orang yang melihat, menyaksikan, dan mengetahui. Dari tiga aspek itu, si ayah hanya dalam kategori mengetahui namun tak mengetahui jelas kronologi lengkap. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar